Protes juga dilakukan di kota Sorong dan Jayapura, akibat pemadaman internet, melansir dari rnz.co.nz.
Melansir dari kompas.com, Victor Yeimo, ditangkap Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/5/2021), sekitar pukul 19.05 WIT.
Yeimo telah dinyatakan sebagai buronan sejak dua tahun lalu.
Victor Yeimo diketahui merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), telah masuk dalam daftar buronan polisi karena tersangka pengkhianatan terkait dengan perannya dalam protes anti-rasisme yang meluas pada Agustus dan September 2019.
Vitor juga merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi Papua.
Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP. Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR