Penetapan tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018, yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Menurut Mahfud, yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.
Sementara, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaraman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Tidak hanya itu, tindakan terorisme juga dapat menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya kejadian belakangan ini, bahkan KKB di Papua pada tahun lalu juga melakukan teror pada warga hingga harus diungsikan.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes AM. Kamal, melalui rilis, pada Sabtu (7/3/2020), bahwa sudah tercatat 790 orang diungsikan dari kawasan Tembagapura ke kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
"Hingga Jumat (6/3/2020) pukul 18.00 WIT, dari data yang di dapatkan sudah sekitar 790 orang yang mengungsi dari kampung mereka," ujarnya.
"Terdiri dari sekitar 100 anak-anak, 370 wanita dan 320 laki-laki, yang bertempat tinggal dari Kampung Longsoran, Kampung Batu Besar, dan Kampung Kimbeli serta kemungkinan besok akan ada lagi dari Kampung Banti."
Menurut keterangan warga, mereka ingin mengungsi ke Timika karena suasana di kampung sudah tidak nyaman, dengan adanya KKB yang menempati dan mengganggu masyarakat Kampung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR