Baca Juga: Jamu Penggemuk Badan Ini Bisa Dipilih Jika Anda Mengalami Susah Gemuk
K.H Wahab Hasbullah kemudian menjelaskan sebuah alur pemikiran yang menjadi kunci pada penemuan istilah 'halal bihalal'.
Termasuk menjelaskan hukum dalam islam bahwa saling menyalahkan adalah dosa. Selain itu, juga memiliki hukum haram.
Padahal, situasi para elit politik saat itu tengah saling menyalahkan, maka agar mereka terlepas dari dosa (haram), di antara mereka harus "dihalalkan".
Mereka harus duduk duduk satu meja, kemudian berbicara satu sama lain, hingga saling memaafkan dan saling menghalalkan.
Baca Juga: Fokus di Titik-titik Ini Saat Pijat Kaki, Dijamin Hasilnya Memuaskan
Melalui alur pemikiran itu kemudian membawa K.H Wahab pada sebuah istilah yang hingga saat ini dikenal luas di Indonesia, yaitu halal bihalal.
Awalnya disebut dengan 'Thalabu halal bi thariqin halal', yang maksudnya adalah mencari penyelesaian masalah atau keharmonisan hubungan dengan cara memaafkan kesalahan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR