China sudah mencak-mencak, dengan satu persen jajak pendapat di media pemerintah China China Daily menyatakan "Jepang tidak bisa menggunakan Pasifik sebagai saluran pembuangannya".
Amerika Serikat (AS) lebih memaklumi langkah Jepang, dengan Menlu Antony Blinken memuji Jepang atas "upaya transparan" dalam keputusan mereka.
Namun Jepang juga menghadapi gugatan hukum, dengan Korea Selatan menjadi negara yang sudah mengancam akan ambil jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini.
Dilansir dari The Interpreter, setidaknya ada 2 kesepakatan internasional yang mengatur atau melarang pembuangan limbah di laut.
Pertama adalah UNCLOS (Konvensi undang-undang Laut PBB) dan Protokol Konvensi Pencegahan Polusi Laut dengan Pembuangan Sampah dan Material Lain tahun 1996, dan Konvensi dan Protokol London 1972.
UNCLOS menyatakan semua pihak bekerjasama melindungi lingkungan laut dan di bawah Artikel 210 secara eksplisit memerlukan "undang-undang, regulasi dan penanganan akan memastikan polusi pembunagan tidak dilakukan tanpa izin otoritas wewenang di negara yang bersangkutan".
Terminologi itu akan didebat, entah itu mengenai 'otoritas wewenang' atau apakah rencana Jepang termasuk 'membuang'.
UNCLOS menjelaskan terminologi pembuangan sebagai 'tindakan bebas pembuangan sampah atau material lain di laut dari kapal, pesawat, bangunan atau struktur buatan manusia di laut."
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR