Mengingat proposal mereka membuang air yang ditahan di daratan, hal ini mungkin tidak dibahas dalam konvensi itu.
Namun aksi Jepang bisa dianggap diperbolehkan di bawah Artikel 8 dari Konvensi dan Protokol London.
Artikel itu menjelaskan pembuangannya diperbolehkan selama kondisi daruat dengan tambahan pihak bersangkutan "harus berkonsultasi dengan negara lain atau negara-negara yang akan terdampak".
Hal itulah mungkin yang dianggap "transparan" dari Jepang yang memberi pemberitahuan 2 tahun sebelum aksinya benar-benar dilakukan.
Namun di kasus ini, perlu ditanyakan apakah kapasitas penyimpanan yang terbatas dapat dianggap darurat.
Pasalnya dalam artikel itu dimaksudkan darurat adalah menjadi ancaman bagi kesehatan, keamanan manusia, atau lingkungan laut dan tidak ada solusi lebih mudah".
Namun, permasalahannya adalah dua undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang jelas untuk yang melanggar.
Penegakan hukum mengandalkan negara tepi pantai lain atau negara itu sendiri.
Baca Juga: Ikan 'Penanda' Gempa dan Tsunami Fukushima Tertangkap Nelayan, Warga Peru Siaga Gempa dan Tsunami
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR