Intisari-Online.com -Bagi Anda yangkebingungan bagaimana prosedur pinjam pakai barang bukti atau cara membuat surat permohonan pinjam pakai barang bukti, simak artikel berikut ini.
Ketika Anda menjadi korban sebuah tindak kejahatan lalu si pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, biasanya barang pribadi Anda yang menjadi barang bukti akan disita oleh polisi.
Misalnya saja Anda menjadi korban pencurian sepeda motor. Lalu suatu saat polisi berhasil menangkap pelaku dan menemukan motor milik Anda, maka sejak saat itu hingga masa persidangan selesai dilakukan, sepeda motor Anda akan disita oleh pihak kepolisian.
Padahal, terkadang jeda waktu antara ditangkapnya pelaku kejahatan hingga persidangan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan.
Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi Anda selaku pemiliki barang bukti yang disita polisi.
Pertama, jika barang bukti memiliki fungsi penting dalam rutinitas kerja Anda (misalnya laptop untuk bekerja atau sepeda motor sebagai transportasi), maka disitanya barang bukti selama berbulan-bulan jelas akan sangat mengganggu pekerjaan Anda.
Kedua, jika barang bukti tersebut merupakan kendaraan bermotor yang perlu mendapatkan perawatan harian (misal dipanaskan), maka bisa jadi kendaraan Anda akan terbengkalai selama berbulan-bulan, suatu hal yang rawan menimbulkan kerusakan.
Untungnya, adakebijakanpinjam pakai barang bukti yang bisa dimanfaatkan oleh korban untuk bisa menggunakan barang miliknya selama menunggu proses persidangan.
Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti, secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.
Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.
Peraturan ini tertera dalamPasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang berbunyi:
(1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
(2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
b. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
c. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.
Namun, prosedur pinjam pakai barang bukti ini tidak serta-merta membuat Anda secara otomatis bisa menggunakan barang milik Anda.
Sebab kebijakan meminjamkan barang bukti merupakan wewenang dari penyidik yang menangani kasus Anda.
Selain itu, barang bukti baru bisa dipinjamkan kepada pemiliknya jika penyidik sudah tidak memerlukan barang bukti itu.
Hal ini tertuang dalamPasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Selain peraturan di atas, ada ketentuan lain yang biasanya diajukan penyidik kepada peminjam barang bukti, yaitu:
1. Tidak akan diperjualbelikan2. Tidak akan mengubah bentuknya/harus sesuai dengan aslinya3. Sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadapkan kembali barang bukti tersebut di atas.
Adakah biaya yang perlu dikeluarkan dalam prosedur pinjam pakai barang bukti di kepolisian? Secara peraturan, jelas tidak ada.
Namun, jika barang bukti yang ingin dipinjam adalah kendaraan bermotor, biasanya Anda diminta untuk menyerahkanBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan Anda tersebut.
Jika Anda membutuhkan contoh surat permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di kepolisian, berikut ini formatsurat permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di kepolisian yang bisa Anda tiru:
Atau Anda bisa menyalin formatsurat permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di kepolisian di bawah ini untuk kemudian menempelkannya di Ms Words atau Google Docs untuk menyuntingnya.
Jakarta, ... | |
Perihal: Permohonan pinjam pakai barang bukti | Kepada:
Yth. Kapolsek ... Di tempat |
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ...
Tempat/Tanggal Lahir : ...
Jenis Kelamin : ...
Agama : ...
Pekerjaan : ...
Kewarganegaraan : ...
Alamat : ...
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor ..., tanggal ..., sehubungan dengan hal tersebut saya memohon kepada bapak Kapolsek … untuk memberikan pinjam pakai barang bukti berupa:
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikianlah Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti ini saya buat dengan sebenarnya dengan akal sehat tanpa paksaan dari pihak lain.
Pemohon
(NAMA PEMOHON) |