Mereka membuat rumah dan sawah.
Dengan ramainya pendatang yang memiliki perbedaan adat-istiadat, maka dibutuhkan undang-undang yang mengatur masyarakat Renah Sungai Kunyit.
Untuk menemukan undang-undang yang cocok, maka Datuk Putih dan Datuk Mangkuto Marajo bersama utusan Depati Muara Langkap melakukan sidang.
Kemudian diputuskan undang-undang adat Negeri Pangkalan Jambu adalah kombinasi dari undang-undang yang turun dari Minangkabau dan dari Jambi.
Inti dari aturan ini adalah wajah nan tigo dan pembetulan nan duo.
Untuk mengekalkan aturan tersebut, Datuk Putih dan Datuk Mangkuto Rajo mengundang semua tokoh.
Peresmian hukum adat ini dipilih hari baik, yakni akhir bulan Sakban di Pondok Pekan Puaso.
Dalam jamuan besar itu, Datuk Putih dan Datuk Mangkuto Rajo memotong kerbau sebanyak 48 ekor.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR