Baik Perjanjian Linggarjati maupun Perjanjian Renville dilanggar dengan Belanda melancarkan agresi militer terhadap Indonesia.
Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap Indonesia.
DK PBB juga memberikan seruan agar diadakan perundingan untuk menemukan solusi damai antara Belanda dengan Indonesia.
Hingga pada 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
KMB diadakan di kota Den Haag, Belanda pada 23 Agustus-2 November 1949.
KMB dihadiri oleh para delegasi perwakilan Republik Indonesia, perwakilan Belanda, dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau perwakilan negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
KMB dilakukan untuk mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda, khususnya mengenai pengakuan kedaulatan Belanda atas pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Selain itu, juga menyelesaikan perbedaan pendapat anatara Indonesia dengan Belanda, di antaranya terkait Uni Indonesia-Belanda, hingga Hutang Hindia-Belanda.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR