Boeing mengatakan total 69 pesawat dalam pelayanan dan 59 berada dalam penyimpanan.
Banyak maskapai penerbangan telah memarkirkan sebagian besar armadanya saat ini, karena penurunan permintaan terkait dengan pandemi virus corona.
Dengan ini, kerugian kembali dicatat oleh perusahaan Boeing Co., yang sebelumnya harus membayar ganti rugi atas kecelakaan dari jenis pesawat yang berbeda.
Selain itu Boeing Max tidak segera mendapatkan izin terbang.
Boeing harus menelan kenyataan pahit jika Boeing Max harus alami grounding sampai mereka dapat izin terbang lagi.
Ganti rugi yang harus dibayar Boeing adalah sebesar Rp 35 Triliun untuk dua kecelakaan maut tersebut.
Uang tersebut untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas dua kecelakaan mematikan 737 Max yang total menewaskan 346 orang.
Namun, Boeing tidak akan dipaksa untuk mengaku bersalah atas tuntutan kriminal.
DOJ mengatakan penyelesaian itu termasuk denda pidana sebesar Rp 3,5 Triliun, kompensasi kepada pelanggan maskapai Boeing 737 Max sebesar Rp 25 Triliun, dan pembentukan dana penerima korban kecelakaan senilai Rp 7 Triliun sebagai kompensasi kepada ahli waris, kerabat dan penerima manfaat hukum dari para penumpang yang telah tewas.
Dua kecelakaan maut itu terjadi di Ethiopia dan Indonesia, yaitu pada 2018 di Indonesia dan 2019 di Ethiopia.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR