Ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS atau Rp 6.1 miliar.
Kasus terlibatnya pejabat polri dalam kasus Djoko Tjandra mengemuka karena bukti tangkapan layar pembicaraan antara Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking yang tersebar.
Menariknya, kasus Djoko Tjandra adalah salah satu dari kasus besar yang diusut oleh Listyo Prabowo, yang sekarang menjadi calon tunggal kapolri.
Kasus lainnya adalah penyerangan Novel Baswedan, yaitu tidak lama setelah ia dilantik.
Tim teknis yang dibawahinya menangkap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR