Intisari-online.com -Rabu kemarin 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan nama calon tunggal kapolri kepada DPR.
Nama yang diajukan oleh Presiden adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.
Jika DPR setuju, maka Komjen Listyo akan menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang pensiun 1 Februari 2021.
Listyo saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri.
Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.
Sebelumnya, bursa calon kapolri sudah cukup panas pada akhir tahun 2020 lalu.
Pada akhir tahun 2020, nama yang kuat muncul di bursa calon kapolri tidak hanya nama tunggal saja.
Ada tiga calon kuat, yaitu selain Listyo Sigit Prabowo juga ada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian ada juga Kepala Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Namun kedua nama ini terjerat kasus Djoko Tjandra atau kasus Joker.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersandung kasus dugaan suap hingga pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Vonis jatuh pada 22/12/2020, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sementara Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas Djoko Tjandra.
Ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS atau Rp 6.1 miliar.
Kasus terlibatnya pejabat polri dalam kasus Djoko Tjandra mengemuka karena bukti tangkapan layar pembicaraan antara Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking yang tersebar.
Menariknya, kasus Djoko Tjandra adalah salah satu dari kasus besar yang diusut oleh Listyo Prabowo, yang sekarang menjadi calon tunggal kapolri.
Kasus lainnya adalah penyerangan Novel Baswedan, yaitu tidak lama setelah ia dilantik.
Tim teknis yang dibawahinya menangkap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Kasus berikutnya adalah kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003.
Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.
Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim.
Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya Listyo menangani pelarian narapidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.
Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.
Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.
Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.
Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Tercatat tidak hanya Napoleon dan Prasetijo saja yang dicopot karena keterlibatan kasus menjelang bursa calon kapolri.
Pada kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyebabkan pencopotan dua Kapolda, Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Mereka semua bukanlah sosok sembarangan di tubuh Polri, dengan Nana Sudjana dan Rudy Sufahriadi sudah menjadi shining star di angkatannya.
Persaingan berbentuk 'perang bintang' di tubuh Polri memang sudah lama diperbincangkan.
Namun terlepas dari ada atau tidaknya persaingan itu, dinamika adalah sebuah kepastian.
Saat ini yang terpenting adalah bagaimana Polri mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hal itu yang selalu menjadi harapan warga negara Indonesia.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini