Kemudian ada juga Kepala Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Namun kedua nama ini terjerat kasus Djoko Tjandra atau kasus Joker.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersandung kasus dugaan suap hingga pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Vonis jatuh pada 22/12/2020, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sementara Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas Djoko Tjandra.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR