Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Kasus berikutnya adalah kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003.
Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.
Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR