Kemudian, rencana jam kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti dan hak upah atas cuti, serta tidak adanya jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.
"Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Belum lagi di sektor lingkungan, khususnya mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 26 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pembuatan Amdal harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan, dan siapa pun yang terpengaruh. RUU Ciptaker mengubah aturan itu.
Di Pasal 24 ayat 3, Pemerintah hanya perlu menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat dalam membuat Amdal.
Mengenai izin lingkungan di Pasal 123 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga demikian.
RUU Ciptaker menghapus regulasi itu dan menjadikan satu dengan izin berusaha--padahal itu dua ranah yang berbeda.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR