2. UU Minerba
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada 12 Mei lalu, merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pembahasan 938 poin yang masuk ke dalam Daftar Inventaris Masalah pun terbilang kilat.
Sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari, hanya butuh waktu tiga bulan bagi panja untuk menyelesaikan pembahasan.
Baca Juga: Freeport Enggan Jalankan UU Minerba karena Ingin Menghindar dari Kewajiban
Pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna, hanya Fraksi Demokrat yang menolak dan meminta ulang pembahasan RUU itu.
Sedangkan, sembilan fraksi lainnya setuju untuk disahkan.
Pengesahan RUU ini bukan tanpa penolakan. Salah satu pihak yang menolak yaitu kelompok Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Beberapa poin yang ditolak seperti perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR