Penulis
Intisari-Online.com - Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan Freeport dan terus konsisten dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Resep Sarapan Sehat: Kue Cokelat untuk Tingkatkan Fungsi Kognitif Otak)
Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menilai, upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap Pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya.
"Jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang lagi. Newmont menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID untuk meningkatkan posisi tawarnya. Dan terbukti, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015," terang Rachmi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2017).
(Freeport Indonesia Ancam Ajukan Arbitrase: Inilah Beberapa Aspek Arbitrase yang Mesti Kita Ketahui)
Menurut Rachmi, gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan investor terhadap negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS).
Berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui United Nations Commission on International Trade Law (Uncitral). Sejauh ini, 60 persen dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang.
Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan (policy space) negara.
"Ini bukan soal Pemerintah Indonesia wanprestasi atas pelaksanaan isi Kontrak Karya. Tetapi, memang Freeport enggan menjalankan UU Minerba dan menggunakan mekanisme ISDS untuk menghindar dari kewajibannya. Untuk itu, pemerintah jangan mau tunduk pada gugatan Freeport dan terus paksa Freeport untuk tunduk pada aturan UU Minerba," tegas Rachmi.
Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka semua bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat satu tahun setelah UU Minerba berlaku.