Kemudian, meski ada penambahan, penghapusan serta perubahan pasal yang berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak ada satu pun pasal yang mengakomodasi kepentingan atas dampak industri pertambangan dan kepentingan masyarakat di daerah tambang serta masyarakat adat.
3. UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Pada akhir Maret lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Penerbitan perppu tersebut dilakukan untuk merespon munculnya kasus Covid-19 di Tanah Air sejak 2 Maret 2020.
Bersamaan dengan terbitnya perppu itu, Jokowi turut menerbitkan dua aturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Persoalan timbul ketika Perppu 1/2020 dinilai memberikan hak imun kepada penyelenggara negara dalam mengambil keputusan.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 27 beleid tersebut, dimana pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kebijakan itu tak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, asalkan dalam melaksanakan tugasnya didasari pada itikad baik.
Aturan di dalam perppu itu kemudian digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya disahkan di DPR pada 12 Mei 2020.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR