Label pangan juga bentuk tanggung jawab produsen untuk memberi informasi yang sebenar-benarnya tentang produk yang dibuat.
Aturan pencantuman label pangan olahan tertuang dalam Peraturan BPOM NO.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kita dapat memutuskan dapat membeli sebuah produk makanan atau tidak dari keterangan di label.
Label juga menjadi sarana edukasi bagi kita untuk mengatur asupan mana yang hendaknya diperhatikan jumlah konsumsinya, mana yang sebaiknya tidak dikonsumsi, dan mana yang aman untuk dikonsumsi.
Izin edar juga jadi poin penting dalam menimbang pembelian sebuah pangan olahan.
Bila izin edar sudah tercantum , berarti produk tersebut sudah layak dikonsumsi karena semua elemen dalam produk tersebut telah dicek BPOM.
“Kalau tidak ada berarti tidak usah membelinya,” tegas Sutanti.
Tips panduan ringkas BPOM yang dapat kita terapkan sebelum membeli produk pangan olahan atau makanan kemasan yakni Cek KLIK:
- cek Kemasan
- cek Label
- cek Izin edar
- cek tanggal Kedaluwarsa
Penulis | : | Trisna Wulandari |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR