Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.
Guna menanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.
Baca Juga: Tanda-tanda Hamil 23 Minggu, Pergelangan Kaki dan Tangan Bengkak!
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:
1. Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR