Covid Hari Ini 24 Juli 2020: Ada 1.906 Kasus Positif Baru di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru tentang Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Apa Syaratnya?
Intisari-Online.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih memprihatinkan. Penambahan kasus positif hampir mencapai 2.000 pada Kamis (23/7/2020).
Diketahui dari data pemerintah di situs covid19.go.id, ada 1.906 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan saat ini ada 93.657 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan tentang klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Berdasarkan siaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (23/7), pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
Dijelaskan pada KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR