"Mereka pindah ke rumah anaknya di Kebon Jeruk,” ucap Sri.
Setelah penghuni dari dua gubuk itu sepakat untuk pindah, aparat Kelurahan dan Kecamatan langsung membongkar kedua gubuk itu agar tak kembali dihuni.
Aparat kelurahan juga telah memberi peringatan pada enam bangunan lain yang berdiri secara ilegal di badan jalan tersebut.
Rencananya, lahan bekas bongkaran itu nantinya akan dijadikan taman.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Kenali Tanda Tubuh Kekurangan Asupan Buah-buahan
Persalinan ibu hamil suspek Covid-19
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, persalinan ibu hamil dengan status suspek Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan.
Hal yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dengan status probable Covid-19.
"Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19, " tutur Abdul Kadir sebagimana dikutip dari siaran pers Kemenkes pada Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Obat Biduran dengan Antihistamin Alami untuk Hilangkan Alergi
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR