Advertorial
Covid Hari Ini 21 Juli 2020: 10 Orang Pasien Covid-19 Huni Dua Gubuk Reot Tak Layak Huni, Resahkan Warga, dan Ini Cara Persalinan Ibu Suspek Corona
Intisari-online.com - Tidak disangka, dua gubuk reot kecil tak layak huni ini ditinggali oleh 10 pasien Covid-19.
Aparat Kelurahan Maphar, Taman Sari membongkar dua gubuk yang berdiri di Gang Kebon Jeruk, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (20/7/2020).
Lurah Maphar Sri Pudjiastuti mengatakan, gubuk itu dihuni oleh pasien Covid-19 yang meresahkan warga sekitar.
“Sebenarnya kita awalnya enggak sadar, kami konsentrasi di Covid-19.
Baca Juga: Tanda--tanda Hamil 22 Minggu, Bayi di Rahim Sebesar Kelapa, Lihat USG!
"Ternyata itu di rumah itu positif Covid-19.
"Dia sudah masuk ke RS tapi adalagi keluarga yang positif,” kata Sri saat dihubungi, Selasa (11/7/2020).
Keduanya saat ini saat ini sedang dirawat di RSD Wisma Atlet.
Namun, setelah keluar nanti mereka masih harus menjalani isolasi mandiri.
“Saya berpikir nanti kalau karantina mandiri di rumah mau tinggal dimana sementara rumah seperti itu.
"Hanya 80 sentimeter x 3 meter, sementara dihuni 10 orang. Macam mana mau tidurnya,” ucap Sri.
Selain itu, mereka juga meresahkan warga karena kerap keluar rumah.
Kondisi rumah yang kecil tetapi dihuni banyak orang jadi penyebabnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Punya Tim Esports Sendiri untuk Beragam Game Bernama Rans Esport
Keluarga tersebut sampai harus tidur bergantian karena bangunan yang begitu kecil.
Selain itu, aktivitas sehari-hari seperti mencuci piring bahkan buang air dilakukan di luar rumah.
Sri menambahkan, kedua gubuk itu juga melanggar karena berdiri di badan jalan yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Jadi saya imbau persuasif harus pindah dari sini karena dari desakan masyarakat banyak, akhirnya saya pendekatan mereka enggak masalah untuk pindah.
"Mereka pindah ke rumah anaknya di Kebon Jeruk,” ucap Sri.
Setelah penghuni dari dua gubuk itu sepakat untuk pindah, aparat Kelurahan dan Kecamatan langsung membongkar kedua gubuk itu agar tak kembali dihuni.
Aparat kelurahan juga telah memberi peringatan pada enam bangunan lain yang berdiri secara ilegal di badan jalan tersebut.
Rencananya, lahan bekas bongkaran itu nantinya akan dijadikan taman.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Kenali Tanda Tubuh Kekurangan Asupan Buah-buahan
Persalinan ibu hamil suspek Covid-19
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, persalinan ibu hamil dengan status suspek Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan.
Hal yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dengan status probable Covid-19.
"Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19, " tutur Abdul Kadir sebagimana dikutip dari siaran pers Kemenkes pada Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Obat Biduran dengan Antihistamin Alami untuk Hilangkan Alergi
Abdul Kadir menyebutkan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19.
SE ini menurut dia telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan Covid-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini, rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, " tutur Abdul Kadir.
Adapun langkah-langkahnya meliputi:
Pertama, untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
Kedua, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
Ketiga, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
Selain itu, mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.
"Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir.
"Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining (deteksi dini) Covid-19 pada tujuh hari sebelum hari persalinan," kata dia.
(Jimmy Ramadhan Azhari, Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Gubuk Tak Layak Huni yang Ditempati Pasien Covid-19 di Maphar Dibongkar" dan "Kemenkes: Persalinan Ibu Hamil yang Suspek Covid-19 Harus di RS Rujukan"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini