"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.
Konstruksi perkara
Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.
"Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap memuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Baca Juga: 9 Manfaat Daun Saga yang Tidak Anda Ketahui, Yuk Cari Tahu Apa Saja?
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR