DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, Andry diberangkatkan ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 24 Januari 2020.
Andry dan rekan-rekannya, kata Abdi, dijemput oleh seorang agen bernama Ethan Lee dari perusahaan SU di Bandara Changi.
Mereka kemudian diantar untuk bekerja di kapal ikan asing.
"Ketika di Singapura mereka mendapat arahan agen bahwa sambil menunggu ke Korea mereka akan dipekerjakan dulu di kapal ikan,” ujarnya.
"Mereka kemudian diantar dengan boat menuju Kapal Lu Qiang Yu 213, dan kemudian dipindahkan ke Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia,” imbuh dia.
Abdi menambahkan, masih terdapat 12 ABK Indonesia lainnya di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR