Intisari-Online.com – Pandemi wabah virus corona yang sedang melanda dunia ini membuat pemerintah melakukan beberapa peraturan.
Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah agar kita tidak tertular virus corona yang mematikan tersebut.
Setelah sebelumnya pembatasan sosial, pembatasan secara fisik, hingga pembatasan sosial berskala besar.
Pada awal Maret 2020, pemerintah telah mencanangkan Masa Tanggap Darurat Covid-19 yang bakal berlangsung hingga Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Meski Abaikan Protokol Kesehatan, Tapi Jepang Bisa ‘Kalahkan’ Covid-19, Bagaimana Caranya?
Berbagai upaya pencegahan penularan dan tata laksana penyakit akibat virus corona pun telah dilakukan, tapi angka kejadian Covid-19 masih terus meningkat. Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) sendiri turun tangan melakukan upaya deteksi kasus pada anak secara mandiri.
Dalam upaya tersebut, IDAI mendapatkan data, bahwa hingga Senin (18/5/2020), diketahui:
- Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 anak
- 129 anak berstatus PDP meninggal
Baca Juga: Begini Aturan New Normal Setelah PSBB: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR