Advertorial

Covid Hari Ini 16 Mei 2020: Total Kasus 17.025, IDI Khawatir Pelonggaran Physical Distancing

May N

Editor

Intisari-online.com -Pemerintah mengungkapkan bahwa masih ada penularan virus corona di masyarakat yang menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia masih bertambah.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Sabtu (16/5/2020) pukul 12.00 WIB, ada 529 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut menyebabkan kini ada 17.025 kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, yang tercatat sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Sabtu sore. "Hasil positif yang kita dapatkan adalah 17.025 orang," ujar Achmad Yurianto.

Baca Juga: Peta Penyebaran Corona di Dunia; Negara Mana Miliki Kasus Terbanyak?

Pemerintah mengungkapkan harapan dengan semakin banyaknya pasien yang sembuh setelah dinyatakan positif virus corona.

Ada penambahan 108 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, setelah dua kali pemeriksaan dengan polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan negatif virus corona.

Dengan demikian, total ada 3.911 pasien Covid-19 yang sembuh.

Namun, masih ada kabar duka dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang tutup usia.

Baca Juga: Warga Jogja Banyak yang 'Ngeyel' dan Bandel, Sri Sultan Hamengku Buwono X Kaji Kemungkinan DIY Terapkan PSBB

Ada penambahan 13 pasien Covid-19 yang meninggal dalam periode 15 - 16 Mei 2020.

Total, ada 1.089 pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia.

Pemeriksaan spesimen

Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas laboratorium untuk tes terkait Covid-19.

Baca Juga: Ini 10 Bagian Tergeli Wanita dan Terseksi, Jangan Lupakan Malam Ini!

Hingga saat ini, ada 61 laboratorium yang digunakan untuk pengujian dengan metode real time PCR test.

Selain itu, ada 10 laboratorium yang dimanfaatkan untuk melakukan tes cepat molekuler.

Hasilnya, sejauh ini Indonesia sudah melakukan pemeriksaan terhadap 182.818 spesimen dari 135.726 orang.

Ini berarti satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Baca Juga: Pastikan Si Kecil Tidak Mengalaminya, Ini Gejala Usus Buntu pada Anak

Dari pemeriksaan terhadap 135.726 orang, diketahui ada 17.025 yang hasilnya positif dan 118.701 yang hasilnya negatif virus corona.

Data PDP dan ODP

Yurianto memaparkan bahwa kasus Covid-19 sudah tercatat dari 386 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Artinya, sudah 75 persen kabupaten/kota yang mencatat kasus Covid-19 dan 100 persen provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berhari-hari Direpotkan Dengan Bau Busuk Menyengat dari Danau, Warga Medan Terkejut Temukan Puluhan Bangkai 'Raksasa' Penuhi Danau

Yurianto juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 269.449 orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Jumlah ini bertambah 6.530 sejak kemarin. Kemudian, ada 35.069 orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Angka tersebut bertambah 709 orang sejak kemarin.

Sementara itu pelonggaran physical distancing dan PSBB membuat IDI (Ikatan Dokter Indonesia) khawatir.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Kenali Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Vitamin E

Pekan lalu, pemerintah resmi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi.

Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kenyataan di lapangan, terjadi antrean panjang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, hingga adanya dugaan jual beli surat keterangan bebas Covid-19 yang menjadi salah satu syarat bisa bepergian ke luar wilayah.

Baca Juga: Lockdown Telah Dilonggarkan, Tapi Warga Filipina Tetap Enggan Keluar Rumah, Alasannya Tunjukkan Kesadaran di Negara Lumbung Padi Itu Tinggi?

Sementara di daerah, menjelang Idul Fitri, sejumlah kebijakan menunjukkan pelonggaran akses keluar masuk pada zona merah seperti DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, warga Jakarta masih boleh bepergian di kawasan Jabodetabek.

Pergub ini melarang orang keluar masuk Jakarta selama pandemi corona, tetapi tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jakarta.

Artinya, warga masih dapat saling berkunjung dan keluar masuk wilayah Jabodetabek, termasuk saat Lebaran nanti.

Baca Juga: Menjadi Tiran dan Predator Paling Ditakuti Sepanjang Sejarah Umat Manusia, Ini Dia Potret Masa Kecil 12 'Monster' Paling Kejam di Dunia

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, mudik lokal dilarang.

Ia menyarankan mudik virtual.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Ikatan Dokter Indonesia.

Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Publik Relations Pengurus Besar (PB) IDI, Dr Halik Malik mengatakan, adanya pelonggaran ini membuat IDI khawatir terkait potensi penyebaran virus corona yang lebih luas.

Baca Juga: Ini Beda Introvert dengan Ambivert, Ketertarikan Bidang Sosial Berbeda

"Kita ketahui mudik Lebaran adalah momen migrasi terbesar di Indonesia.

"Tentu kekhawatirannya pemudik akan membawa virus corona ke kampung halamannya," ujar Halik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Kondisi ini, kata dia, berisiko terjadinya potensi ledakan kasus atau second wave karena penularan massif di berbagai daerah setelah Lebaran.

"Disarankan warga Jabodetabek yang telanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari sesampainya di tujuan masing-masing," kata dia.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Ratusan Bayi Ini 'Terdampar' Tanpa Orang Tua, Praktik Bisnis Sewa Rahim pun Terbongkar

Dengan disiplin karantina, diharapkan menekan peluang penyebaran virus di kampung halaman.

"Karantina bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah," lanjut dia.

Halik menyebutkan, sejak awal IDI meminta ketegasan pemerinta soal larangan mudik, bukan sekadar imbauan.

"Larangan mudik itu seharusnya diberlakukan," ujar dia.

Baca Juga: Heboh Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Tidak Ada yang Mengira Korban dan Istrinya Masih Saudara, Inilah Sanksi Polisi Gunakan Senjata untuk Kepentingan Pribadi

PB IDI juga mengusulkan, untuk mencegah kasus Covid-19 bertambah, perlu adanya restriksi transportasi massal.

Artinya, melarang alat transportasi massal darat, laut, udara beroperasi sementara untuk menghentikan pergerakan manusia, terutama menjelang Lebaran.

"Karena kalau imbauan saja tidak efektif. Perlu restriksi tidak ada yang bisa keluar atau stop transportasi massal ke lokasi mudik.

"Kalau kebijakan ini diambil, episentrum wabah dapat dikunci, sehingga bisa diatasi lebih cepat, jadi harus lebih agresif dan simultan kebijakannya," kata Halik.

Baca Juga: Sejarah Virus Corona di Indonesia; Kasus Tersembunyi Ancam Rumah Sakit

Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan insentif ekonomi dan solusi lainnya agar masyarakat tidak perlu mudik pada tahun ini.

Menurut IDI, pemerintah di berbagai tingkatan melalui aparat yang berwenang tidak boleh memberi izin kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkam keramaian atau kerumunan.

Selain itu, menindak tegas setiap kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.

IDI menyarankan daerah untuk menunda pelonggaran kebijakan sampai ada kriteria dan mekanisme yang jelas terkait efektivitas dan dampak dari pelaksanaan PSBB di setiap wilayah.

Baca Juga: Olimpiade Ditunda Akibat Pandemi, Atlet Anggar Jepang Peraih Medali Perak Ini Banting Setir Jadi Pengantar Makanan, Tapi Bukan Cuma untuk Cari Nafkah Loh...

PB IDI juga meminta agar pemerintah tidak melonggarkan PSBB sampai ada data pendukung yang tepat, sesuai dengan indikator dan kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

Indikator itu baik dari sisi medis, epidemologis, dan sistem kesehatan.

Indikator-indikator tersebut menjadi basis acuan sistem-sistem lain untuk dapat dijalankan.

"Monitoring dan evaluasi penanganan corona secara nasional dan per wilayah harus dibedakan sehingga fokus intervensi kebijakan yg diberikan akan lebih spesifik berdasarkan evaluasi dan berbasis data yang akurat dan terpercaya," kata Halik.

Baca Juga: Gejala Asam Urat di Jari Tangan, Ketidaknyamanan di Sendi-sendinya

(Ardito Ramadhan, Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 16 Mei: Ada 17.025 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 529" dan"Kekhawatiran IDI karena Adanya Pelonggaran Pembatasan..."

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait