Advertorial
Intisari-Online.com - Terungkap apa yang terjadi kepada seorang wanita muda yang ditemukan bersimbah darah tanpa sehelai pakaian di sebuah kamar hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Rupanya wanita ini merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial M alias Konang.
Keduanya belum lama saling mengenal lewat aplikasi chat, kemudian memutuskan kencan di sebuah hotel.
Namun, ajakan kencan dari sang pria justru berakhir dengan tragedi penganiayaan juga perampokan.
Baca Juga: Viral 1 Siswi Dianiaya 3 Siswa di Purworejo: Ini Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan pada Anak
Melansir Tribunnews, M alias Konang mengaku sempat kesal terhadap korban, wanita berinisial E (19), lantaran sindiran yang dilontarkan korban.
Kekesalan itulah yang memicu pelaku melakukan penganiayaan dan juga perampokan terhadap korban setelah berkencan di sebuah hotel.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, saat diamankan, M memang mengaku sudah menyiapkan sebilah pisau lipat di bajunya.
Hal itu bermula dari obrolan tersangka dan korban pada saat membuat janji temu.
Baca Juga: 5 Smartphone Kelas Menengah Terbaik di Bulan April 2020 Versi AnTuTu
Keduanya sempat cekcok melalui aplikasi MiChat.
Rupanya korban mengajukan syarat saat tersangka mengajaknya berkencan.
Syaratnya adalah agar tersangka memberikan uang sejumlah Rp600 ribu kepada korban.
"Namun E memberikan syarat sejumlah nominal uang Rp 600 ribu," kata AKBP Ghafur dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5/2020) di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Awalnya, tersangka menyanggupi syarat yang diajukan korban dan memutuskan untuk bertemu pukul 23.00 WIB di Hotel Sumi.
Korban pun sampai lebih dulu daripada tersangka.
Namun, setelah berjam-jam menunggu, tersangka tak juga muncul hingga terjadi cekcok melalui aplikasi chat.
Saat itulah korban melontarkan kalimat 'pedas' yang memicu tersangka untuk merencanakan penganiayaan.
"Pelaku mengaku sakit hati disebut tidak mampu membayar korban," jelas AKBP Ghafur.
"Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan pinjaman uang Rp600 ribu dari temannya," sambungnya.
Setelah itu, tersangka pun sampai di tempat kejadian. Ia langsung memberikan uang Rp600 ribu yang diminta korban saat masuk ke kamar hotel.
Sudah kesal dengan sindiran korban, tersangka pun mencekik dan menusuk korban dengan pisau lipat yang dibawanya, setelah sebelumnya mereka melakukan hubungan untim di hotel tersebut.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dan mencuri sejumlah barang berharga korban, yakni handphone dan cincin.
Tersangka yang melakukan 12 tusukan itu diringkus polisi pada Rabu (6/5/2020) malam, setelah dilakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan didapat keterangan saksi termasuk korban.
M alias Konang itu tidak berkutik saat diamankan Polsek Metro Tamansari di kawasan Duri, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku sudah kami tangkap Rabu lalu. Nanti kami infokan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Dicky Ferttofan ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Tersangka M ternyata tidak bekerja sendiri.
Meski menjadi tersangka utama, M mengaku dibantu oleh seorang temannya.
Saat ini teman M masih dalam buruan polisi.
Untungnya, setelah menjalani perawatan medis, wanita itu langsung bisa pulang dari rumah sakit.
Ghafur menerangkan jika luka tusukan yang diterima korban tidak cukup parah.
"Namun luka enggak parah. Kini korban sudah pulang ke kosannya, istirahat di rumah," jelas Ghafur.
Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
M juga dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman paling lama penjara 2,8 tahun.
Serta, pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri pil yang sempat dijejalkan tersangka kepada korban.
"Kami masih telusuri apakah pil itu ada kaitannya dengan narkoba atau yang lain," jelas Ghafur.
M sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba .
Namun, polisi akan memeriksa lebih lanjut lagi untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan pil tersebut.