Advertorial
Intisari-Online.com -Dengan kacamata yang sering dikenakannya, serta rambut panjang yang tergerai, wajah artis yang satu ini sering dianggap begitu keibuan oleh banyak orang.
Hal ini juga tergambar darisosok-sosok yang diperankannya dalam film atau sinetron yang umumnya menampilkan wanita lemah lembut atau seorang intelektual.
Pun saat foto-foto dirinya mendampingi pengobatan dan perawatan putra keduanya yang mengidap tumor otak.
Artis ini benar-benar terlihat sempurna sebagai sosok keibuan.
Namun, siapa sangka jika wanita berwajah lembut ini pernahterjerat kasus hukum atas tindakan kriminal.
Bahkan, bisa dibilang, tindak kriminal yang dilakukannya sangat keji dan tak umum dilakukan oleh seorang wanita.
Sang artis pun terpaksa harus mendekam di dalam penjara, bahkan pernah berada satu blok dengan Lia Eden, pemimpin sekte Takhta Kerajaan Tuhan.
Bagaimana itu bisa terjadi? Berikut ini kronologinya.
Baca Juga: Payudara Hancurkan Batasan antara Keibuan dan Seksualitas
Pada akhir 2008, nama Marcella Zalianty tiba-tiba ramai diperbincangkan bukan karena profesinya, melainkan karena sebuah kasus hukum.
Bersama Anada Mikola, yang saat itu masih berstatus kekasih, Marcella Zalianty dituduh melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang bernama Agung Setiawan.
Bagaimana sebenarnya awal mula peristiwa tersebut terjadi? Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut, berhasil disusun sebuah kronologi kasus yang berujung pada ditahannya putra sulung mantan pembalap nasional, Tinton Soeprapto, itu.
Berikut kronologinya seperti diberitakan oleh kompas.compada 9 Desember 2008.
Selasa, 2 Desember 2008
Pukul 23.30. Ananda Mikola diduga menghubungi M Haryanto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi untuk menjemput Agung Setiawan. Ketiganya adalah pekerja di PT Kreasi Anak Bangsa, rumah produksi milik Marcella Zalianty.
Rabu, 3 Desember 2008
Pukul 01.30. Agung yang keluar dari lift seusai berkaraoke di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, diduga dijemput paksa ketiga orang tersebut. Diduga atas perintah Ananda, Agung dibawa ke Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (Jakpus). Disitu Agung dianiaya.Baca Juga: Anak Marcella Zalianty Idap Kanker Otak: Awas, Pakai Ponsel 15 Jam Sehari Bisa Jadi Pemicunya
Pukul 11.00. Karena kehabisan uang, ketiganya diduga membawa Agung ke kantor Marcella di Gedung Sentral OWN No 58, W-X, JaIan Cikini Raya, Jakpus. Ananda datang bersama Moreno Soeprapto. Tak lama kemudian, Marcella datang. Diduga, Agung kembali dianiaya.
Saat disekap di kamar mandi kantor Marcella, Agung mengirim SMS kepada Cici, temannya. Cici kemudian menelepon polisi.
Pukul 14.00. Sejumlah anggota reserse Polres Metro Jakpus meluncur ke lokasi kejadian. Agung dibebaskan.
Pukul 15.00. Haryanto, Yoga, dan Ruli digelandang ke Polres Metro Jakpus dan dijadikan tersangka.
Pukul 19.00. Ananda dan Moreno diperiksa Polres Metro Jakpus.
Kamis, 4 Desember 2008
Pukul 14.15. Agung datang ke Polres Metro Jakpus untuk diperiksa.
Pukul 19.00. Ananda ditetapkan sebagai tersangka dan adiknya, Moreno, dibebaskan.
Pukul 20.00. Marcella dan adiknya, Sergio Oktodio, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Agung dan pengacaranya mendatangi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk meminta pendampingan.
Jumat, 5 Desember 2008
Pukul 20.00. Lasia, sekretaris Marcella, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Kontras menyerahkan bukti rekaman CCTV di Menara Imperium kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ditahan bersama Lia Eden
Nova.id, pada 18 Desember 2008, memberitakan bahwa menurut sumber di Mapolda Metro Jaya, putri kesayangan Tetty Liz Indriaty tersebut tinggal di Blok B bersama pemimpin Takhta Kerajaan Tuhan, Lia Eden.
"Mereka berdua memang tidak satu sel, tapi satu blok. Artinya kalau mau makan atau ke toilet pasti ketemu," ungkap seorang anggota kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Selang enam bulan kemudian (22/6/2009), kompas.commemberitakan Marcella Zalianty dijatuhi vonisenam bulan penjara dipotong masa tahanan atas kasus penyaniayaan dan penculikan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella tak terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan sebagaimana didakwakan pada Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 328 Ayat 1 KUHP.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan tuduhan ikut serta menyarankan merampas kemerdekaan orang lain.
Baca Juga: Anak Marcella Zalianty Terkena Tumor Otak, Ini 5 Hal Tentang Tumor Otak yang Wajib Anda Tahu!