Advertorial
Dalam video tersebut terlihatada tiga siswa SMP yangmenganiaya seorang siswi di dalam ruang kelas.
Ketiga siswa SMP itu memukul kepala, menendang lengan, hingga memukul menggunakan gagang sapu.
kompas.compada Kamis (13/2/2020), penganiayaan itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga siswa SMP tersebut menjadi tersangka.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, pada Kamis (13/2/2020).
Bisa dibilang kasus dalam video tersebut tidak hanya kasus bullying, melainkan jugakasus penganiayaan.
Apakah itu termasuk hukum pidana?
Dilansir dari hukumonline.com pada Rabu (13/2/2020),jikapihak kepolisian menetapkan kasus di atas sebagai kasuspenganiayaan, maka ini bisa masuktindak kekerasan dan penganiayaan.
Apalagi korban masih tergolong anak-anak (siswa SMP dan di bawah 17 tahun).
Maka pelaku bisa terjerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)
Baca Juga: Masker Garam dan Lemon, Cara Ampuh Hilangkan Jerawat di Wajah, Begini Cara Membuatnya!
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanKekerasanterhadap Anak."
Dan sanksi bagi pelaku kekerasan/peganiayaan antara lain:
(1)Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
(2)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah
(3)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orangtuanya.
Tapi jikapenganiayaan tersebut tidak sampai membuat korban luka berat atau meninggal.
Makaberdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Hanya saja seperti diketahui bersama bahwa pelaku juga merupakan anak-anak di bahwa umur.
Maka hukumannya bisa berbeda.
MenurutKetua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadihukuman mengenai perilaku anakyangmelakukan penganiayaan memang sudah diatur di dalam Undang-undang.
Namundalam mengaplikasikan hukuman tersebut harus dilihat juga latar belakang si anak.
Seto menambahkan, lingkungan menjadi faktor besar terhadap perilaku anak.
Oleh karenanya, Seto berharap bahwa hukuman untuk anak-anak harus mendidik dan tidakmelanggar harga diri anak.
Namun nyatanya pihak kepolisianmenyebutkan bahwapara pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.