Advertorial
Intisari-Online.com - Pada akhir 2018, Dipo Latief, mantan suaminya, melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Nikita Mirzani pun ditetapkan menjadi tersangka.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka.
Kemudian, Jumat (31/1/2020) dini hari, Nikita Mirzani dijemput penyidik Polres Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta sekitar pukul 00.15 WIB.
Ibu tiga anak itu sendiri tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB.
Nikita dijemput dengan mobil sedan berwarna silver.
Mobil yang ditumpangi Nikita Mirzani itu sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.
Nikita pun tak langsung turun dari mobil.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, polisi terlihat sempat berdiskusi dengannya.
Selang 30 menit kemudian, Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya tersebut.
Nikita terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dan topi putih.
Ia turun dari mobil didampingin beberapa penyidik menuju gedung Mapolres Jakarta Selatan.
Wajahnya terlihat sembab, suaranya pun terdengar serak.
Ketika ditanya oleh awak media apakah Nikita habis menangis, ia menyangkalnya.
"Kagak (menangis), kan suara gue lagi serak,"" ujarnya sesaat sebelum memasuki gedung Mapolres Jakarta Selatan.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kasie Intel Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020), mengatakan, "Jadi kami tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kami hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan."