Saat dibawa ke ke IGD kondisi korban kejang, dan tidak sadarkan diri.
Menurut keterangan, diduga korban telah meminum cairan putas (racun ikan).
Kondisi saat itu mulut berbusa dan mata melihat ke atas.
Setelah kejang korban berhenti dilakukan pijat jantung selama lebih kurang 5 menit, setelah itu pasien dinyatakan meninggal dunia.
"Anggota Polsek Tebing Tinggi telah mengambil langkah yang di lakukan datang ke TKP, biodata korban mencatat saksi - saksi, dokumentasi dan mengajak saksi ahli (Dokter) untuk memeriksa korban, " terang Bripka Aryanto, Rabu (6/5/2020)
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR