Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas empat hanya boleh berisi tiga orang.
Satu orang sopir di depan dan dua penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang.
Satu sopir di depan, dua penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, dan satu orang di belakang.
Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.
9. Berkumpul di rumah ibadah
Rumah ibadah juga merupakkan fasilitas umum yang tak boleh menjadi tempat berkerumun.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR