Advertorial
Intisari-Online.com -Selain DKI Jakarta, beberapa kota di Jawa Barat juga akanmenerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selama 14 hari, PSBB akan dilakukan di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Nah, melihat hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah memperoleh bantuan bagi warga yang terdampak PSBB.
Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan.
Yang pertama bagi masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi.
Sementara golongan berikutnya adalah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.
Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.
"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp600.000."
"Yang di kabupaten mereka akan membantu melalui dana desa, jika belum cukup ada dana sosial dari provinsi."
"Jika masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.
Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama kali dan secara berkala.
Program bantuan keluarga harapan (PKH) menjadi satu di antara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.
Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?
Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil dan anak-anak dari keluarga miskin.
Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.
PKH menyediakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.
PKH akan diberikan setiap bulan sekali hingga bulan Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.
Bansos PKH yang diberikan sekali lagi dari yang sebelumnya empat kali dalam perdebatan, untuk yang lebih baik dari yang diungkapkan Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020."
"Diperoleh bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada Rabu ( 8/4/2020).
Baca Juga: Kini Wajib Kita Pakai, Nyatanya Masker Kain Berbahaya Jika Dipakai Lebih dari 4 Jam
Juliari menghargai, percepatan pencairan untuk keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan menggunakan pemasukan uang selama pandemi.
Terlebih, di masa pandemi ini, mereka kesulitan ekonomi lantaran tak bisa bekerja karena ada kewajiban untuk rumah di imbauan pemerintah.
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyediakan jaminan sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menyelamatkan daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Juliari menambahkan, melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan sementara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.
Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH pada periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.
Para Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp125.000 per bulan dan anak SMA sebesar Rp166.000 per bulan.
Penyandang disabilitas berat lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan.
Selanjutnya, pemerintah juga menambah jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM.
Kriteria penerima bantuan PKH
Keluarga miskin dan rentan yang terlibat dalam Program Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
A. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil / menyusui.
- Anak-anak memilih nol hingga enam tahun.
B. Komponen Pendidikan
- Anak SD / MI atau sederajat.
- Anak SMP / MTs atau sederjat.
- Anak SMA / MA atau sederajat.
- Anak usia enam hingga 21 tahun yang belum selesai wajib belajar 12 tahun.
C. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat
(TRIBUNJAKARTA / KOMPAS)
(Artikel ini sudah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul "Cara Dapat Bantuan PKH di Tengah Pandemi Virus Covid-19, Yuk Cek Kriteria Penerima & Besarannya")