Intisari-Online.com - Kasus virus corona di Jakarta semakin bertambah.
Per Senin (13/4/2020), ada 2.186 kasus positif virus corona di Jakarta.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dan PSBB Jakarta sendiri sudah sudah berjalan selama empat hari ini sejak Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku sampai Kamis (23/4/2020).
Selama permberlakuan PSBB tersebut, semua aktivitas perkantoran diminta untuk berhenti sementara waktu, kecuali beberapa sektor yang telah diatur dalam pergub.
Namun, pada kenyataannya masih ada perusahaan di Ibu Kota yang tidak mematuhi aturan itu dan tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB.
Padahal, perusahaan tersebut belum tentu masuk sektor usaha yang mendapat pengecualian untuk tetap bisa beroperasi selama PSBB di Jakarta.
Alhasil, banyak anggota masyarakat yang tetap berangkat bekerja dan menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR