Intisari-Online.com - Per Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020, Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tujuannya demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Foto-foto Kota Jakarta Saat Pembatasan Sosial, Jalanan Sepi, Langit Cerah, dan Polusi Udara Menurun
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies
Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR