Melalui peraturan soal PSBB, Idris meminta pengelola atau pemuka agama memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.
Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.
“Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tulis Idris.
(Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Catat 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Kota Depok"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR