Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan seluruh kunjungan dan transit warga negara asing ( WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui sambungan konferensi video usai rapat bersama Presiden, Selasa (31/3/2020).
"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Retno.
Namun terdapat pengecualian dari kebijakan tersebut. WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), izin tinggal diplomatik dan izin tinggal sejenis lainnya tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Retno mengatakan, nantinya kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru," lanjut dia.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta arus masuknya WNA ke Indonesia dievaluasi di tengah wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Selasa pagi.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR