Jika di tempat umum, lokasi makam harus berjarak 50 meter dari sumbe air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Jenazah juga tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam, lalu jenazah dibungkus plastik khusus.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR