Advertorial
Intisari-online.com - Pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia telah membuat banyak masyarakat dihatui rasa waspada.
Pasalnya, siapapun yang terinfeksi penyakit ini bisa dikatakan akan langsung diisolasi, yang artinya kesempatan untuk bertemu keluarganya hanya setelah sembuh total.
Ironisnya jika berakhir meninggal situasinya semakin rumit, artinya ketika divonis hingga akhirnya meninggal, itu adalah kali terakhir keluarga bisa melihatnya.
Menukil Wiken, Kementerian Kesehatan dan Kemenag RI baru saja mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif virus corona.
Baca Juga: Mau Tau Apa yang Dirasakan oleh Tubuh Jika Anda Rutin Makan Pisang di Malam Hari? Ini Dia!
Menteri agama Fachrul Razi, menjelaskan jenazah Covid-19 tidak bisa ditangani dengan cara sembarangan.
Bahkan untuk memakamkannya juga tidak seperti memakamkan jenazah pada umumnya.
Fachrul Razi menjelaskan mulai dari pasien hingga meninggal pasien Covid-19 harus ditangani oleh petugas medis dari rumah sakit.
Petugas medis yang bertugas pun juga harus menggunakan APD lengkap supaya tidak tertular.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam juga harus menggunakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan.
Begitu selesai, pakaian pelindung itu juga harus segera dimusnahkan.
Selama prosesi pemakaman, tidak boleh ada orang yang berada di dekatnya kecuali petugas.
Tentu saja sebagai penghoratan terkahir proses ini, sangat menyayat hari keluarga yang ditinggal meninggal pasien virus corona.
Misalnya Eva Rahmi Salma, saat melepas jenazah ibunya ke pemakaman, dia tidak bisa hadir di pemakaman ibunya sendiri.
Tak hanya rasa kehilangan yang membuatnya sedih, hanya untuk melihat wajah ibunya terakhir kali saja dia tidak bisa.
Saat proses pemakaman, tak ada saudara, teman, rekan kerja, bahkan lantunan doa dan shalawat yang mengiringi kepergian ibunya.
Sekadar info, virus ini bisa hidup berhari-hari di tubuh jenazah meski inangnya telah meninggal dunia.
Pemakaman ibu Eva hanya dihadiri olehnya, suami dan adik terkecilnya, namun rasa cemas masih muncul kala dia melihat petugas pemakaman.
Mereka hanya berbekal masker, sarung tangan, dan cangkul, saat menguburkan peti mati jenazah, meskipun peti mati itu disebut sudah disterilkan.
Selama proses pemakaman, petugas medis yang mengurus jenazah menyempotkan desinfektan dan cairan klorin ke tubuh jenazah.
Sebisa mungkin menghindari kontak langsung dengan jenazah tersebut, sementara prosesi pemakaman disarankan tidak di tempat pemakaman umum atau kremasi umum.
Jika di tempat umum, lokasi makam harus berjarak 50 meter dari sumbe air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Jenazah juga tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam, lalu jenazah dibungkus plastik khusus.