Intisari-online.com - Pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia telah membuat banyak masyarakat dihatui rasa waspada.
Pasalnya, siapapun yang terinfeksi penyakit ini bisa dikatakan akan langsung diisolasi, yang artinya kesempatan untuk bertemu keluarganya hanya setelah sembuh total.
Ironisnya jika berakhir meninggal situasinya semakin rumit, artinya ketika divonis hingga akhirnya meninggal, itu adalah kali terakhir keluarga bisa melihatnya.
Menukil Wiken, Kementerian Kesehatan dan Kemenag RI baru saja mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif virus corona.
Baca Juga: Mau Tau Apa yang Dirasakan oleh Tubuh Jika Anda Rutin Makan Pisang di Malam Hari? Ini Dia!
Menteri agama Fachrul Razi, menjelaskan jenazah Covid-19 tidak bisa ditangani dengan cara sembarangan.
Bahkan untuk memakamkannya juga tidak seperti memakamkan jenazah pada umumnya.
Fachrul Razi menjelaskan mulai dari pasien hingga meninggal pasien Covid-19 harus ditangani oleh petugas medis dari rumah sakit.
Petugas medis yang bertugas pun juga harus menggunakan APD lengkap supaya tidak tertular.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR