Advertorial

Dikarenakan Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah, Fatwa MUI: Boleh Tidak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, mendapat atensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengeluarkan fatwa terbaru sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Corona di masyarakat.

Salah satu fatwa MUI terkait ibadah salat Jumat.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Baca Juga: Statusnya Pasien dalam Pengawasan Corona, Wanita Ini Malah 'Dilepas' dan Harus Cari Rumah Sakit Rujukan Sendiri, 'Rumah Sakit Itu Enggak Tahu Harus Ngapain'

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

Baca Juga: Sempat Kunjungi Tiga Tempat Wisata di Bali yang Pandemi Corona, 205 Siswa SMP 24 Cerme Gersik yang Nekat Pergi Study Tour Kembali Namun Orang Tua Hanya Bisa Melihat dari Jauh dan Tak Boleh Bermain dengan Teman Sebaya

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat Jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Baca Juga: Sedang Hamil, Vanessa Angel Ditangkap atas Dugaan Narkoba: Ini Dampak Buruk Narkoba bagi Ibu Hamil dan Janin

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan salat Jumat, agar membawa sajadah atau alas sujud sendiri.

Baca Juga: Kasus Corona di Afrika Paling Sedikit, Benarkah Karena Kulit dan Darah Keturunan Mereka yang Dianggap 'Kebal' Terhadap Virus Tersebut?

Imbauan ini bertujuan untuk mewaspadai penyebaran virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Anies berujar, kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona harus ditingkatkan karena kasus Covid-19 masih terus bertambah, termasuk di Jakarta.

"Saat berjemaah shalat Jumat dan kegiatan shalat jemaah lainnya di masjid, bawalah sajadah sendiri atau bawa sapu tangan untuk alas sujud," ujar Anies dalam pesan suara yang dikirimkan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020) siang.

Selain itu, Anies berpesan kepada jemaah salat Jumat untuk mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah salat berjemaah.

Baca Juga: Perhatikan, Ini 4 Hal Sederhana Yang Membuat Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas, Apa Saja?

Dia juga meminta jemaah menghindari jabat tangan.

"Untuk sementara waktu, hindari jabat tangan, hindari cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling bersapa tanpa harus bersentuhan," kata dia.

Bagi jemaah yang sedang flu atau batuk, lanjut Anies, gunakan masker.

Anies juga berpesan jemaah untuk menerapkan etika batuk dan bersin.

Baca Juga: Ganas Sampai Bisa Menembak dari Jarak 1900 Meter dan Musnahkan Seluruh Anggota Platon, ini Dia 9 Sniper Paling Mematikan di Dunia

"Bila tiba-tiba akan batuk atau bersin, maka tutupi mulut dan hidung dengan tisu, atau dengan lipatan siku tangan," ucap Anies.

Pasien Positif Corona Bertambah Jadi 134

Sementara itu, jumlah pasien positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia tersu bertambah.

Juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan, ada penambahan 17 pasien positif Covid-19, Senin (16/3/2020).

“Ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirm positif,” ungkap Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

Adapun rincian penambahan kasus tersebut terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta, dengan total 14 pasien.

Baca Juga: Nasibnya Lebih Memprihatinkan Daripada China, Italia 'Angkat Tangan' Pasien Virus Corona yang Berusia 80 Tahun Lebih Tidak Diberi Perawatan, Apakah Dibiarkan Meninggal?

“Provinsi jawa Barat satu, dari Provinsi Banten 1, dari provinsi Jawa Tengah 1, dari Provinsi DKI Jakarta 14 pasien,” ungkap Yurianto.

Dengan penambahan 17 kasus ini, maka total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 134 kasus, dari data Minggu (15/3/2020) kemarin tercatat ada 117 kasus.

Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh ada 8 orang, dan 5 orang meninggal dunia akibat virus yang ditetapkan WHO menjadi pandemi global ini.

Tak seperti biasanya, Yuri tidak merinci jenis kelamin dan usia dari 17 orang yang positif terinfeksi virus corona tersebut.

"Rincian lain yang lebih lengkap silakan lihat di website Kemenkes," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasien Positif Virus Corona Bertambah, Fatwa MUI: Boleh Tidak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19

Artikel Terkait