Advertorial
Intisari-Online.com - Belakangan ini, istilah KLB dan Lockdown lebih sering kita dengar.
Baik diungkapkan pemerintah maupun diperbincangkan oleh masyarakat umum.
Kedua prosedur tersebut memang tengah banyak diterapkan di tengah merajalelanya virus corona.
Lockdown diterapkan oleh beberapa negara seperti China, Itali, dan Spanyol. Sedangkan KLB diterapkan beberapa daerah di Indonesia seperti Solo, Banten, dan Tangerang.
Virus corona penyebarannya semakin cepat, hingga membuat beberapa kota terapkan lockdown dan KLB, ini perbedaan dan penjelasan lengkapnya.
Wabah virus corona menyebar dengan sangat cepat.
Beberapa kota bahkan menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas kejadian ini.
Salah satunya adalah kota Solo yang mulai diterapkan pada Jumat (13/3/2020).
Status KLB ini diterapkan selama 14 hari.
Hal ini menyusul kasus salah satu pasien positif virus corona yang meninggal dunia di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap status KLB ini tak dianggap negatif.
Melainkan hal ini dilakukan untuk lebih mudah mengetahui penyebaran virus corona.
Tak hanya Solo, Banten juga menetapkan status KLB atas pandemic corona.
Penetapan tersebut dilakukan usai empat orang Banten positif terjangkit Covid-19.
Muncul ketidaktahuan di masyarakat yang menganggap KLB sama dengan lockdown.
“Surakarta KLB #COVID?19 Solo Lockdown Alhamdulillah masih ada hasil + tips 55rb” tulis akun @endroHariPray
“Hah gimana..... solo lockdown?” tanya akun @HunBaeBae.
Lalu apa sih perbedaan lockdown dengan KLB?
Keduanya adalah hal yang berbeda seperti diungkap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni yang dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
“Lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah.
Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis.
Pembatasan aktivitas luar,” terangnya kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Ada Kecelakaan Truk di Tol JORR: Ini Penyebab Seringnya Kecelakaan Truk di Jalan Tol
Ia mencontohkan lockdown seperti yang terjadi di Wuhan, China.
“Lockdown itu seperti di Wuhan, satu kota enggak bisa ngapa-ngapin dan di rumah.
Di-support pemerintah makanan dan segala kebutuhan.
Enggak boleh keluar, kalau keluar ada aparat yang menjaga.
Itu totally lockdown,” lanjutnya.
Adapun saat ini, Indonesia belum melakukan lockdown akan tetapi di beberapa wilayah ditetapkan sebagai KLB untuk Covid-19.
“Lockdown belum ada, adanya pembatasan penyelenggaraan pendidikan sekolah dibatasi, belajar di rumah,” terangnya.
Adapun KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.
“Kayak gini, Solo sedang KLB, maksudnya supaya yang lain waspada, hati-hati tak panik dan dilaporkan ke otoritas kesehatan setempat untuk di-record biar ada tindak lanjut dari petugas, aparat, pemangku kepentingannya,” lanjut Busroni.
Ia mengatakan untuk KLB, penetapan dilakukan oleh Pemda dan Dinas Kesehatan setempat.
Kejadian Luar Biasa
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkat kematian dalam suatu daerah.
Setelah ditetapkan KLB, dibentuk tim gerak cepat di lingkungan pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota.
Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas dan fungsi:
a. melakukan deteksi dini KLB atau wabah;
b. melakukan respons KLB atau wabah;
c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Lockdown
Setelah memahami secara lengkap situasi KLB, ini dia penjelasan lengkap lockdown.
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah.
Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.
Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh.
Selama wabah meluas, masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan.
Baca Juga: Kini Indonesia Hadapi Virus Corona, Bagaimana Nasib Kelanjutan Tes SKB CPNS 2019?
Deretan Kota yang Melakukan Lockdown
Usai ditetapkan status KLB, seluruh sekolah di Solo diliburkan pada Jumat (13/03/2020).
Selain itu pemerintah juga meniadakan kegiatan study tour.
Untuk jenjang SMA/SMK tetap masuk lantaran adanya ujian.
Kegiatan rutin sepeti Solo Car Free Day yang ada tiap Minggu pagi juga diliburkan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan status KLB pada Sabtu (14/03/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penetapan tersebut dilakukan dalam upaya pembatasan kecepatan paparan virus terhadap warga masyarakat.
Siswa SMA/SMK baik negeri maupun swasta serta SKH di seluruh Provinsi Banten diliburkan kecuali siswa kelas 12 SMA/SMK yang akan mengikuti Ujian Nasional berbasis Komputer akan tetap dilaksanan sesuai jadwal atau menunggu instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang diTribunMataram.com dengan judul Virus Corona Menyebar dengan Cepat, Ini Perbedaan Lockdown dan Status KLB di Beberapa Kota