Advertorial
Intisari-Online.com - Sebelum virus corona merajalela, Indonesia tengah disibukkan dengan berbagai agenda, salah satunya Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ramai-ramai para pendaftar mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga beberapa waktu lalu.
Kini, ketika saat seharusnya para pendaftar mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya taitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD), fokus pemerintah dan masyarakat justru teralihkan dengan covid-19.
Lalu, bagaimana nasib kelanjutan tes SKD?
Jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah menjadi 96 kasus hingga Minggu (15/3/2020).
Sejumlah daerah pun telah menyatakan status kejadian luar biasa (KLB) atas pandemi corona Covid-19 dan membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Hal tersebut disampaikan Achmad Yurianto, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Baca Juga: Berjiwa Sosial Tinggi, Cristiano Ronaldo Ubah Hotelnya Jadi Rumah Sakit untuk Virus Corona
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yurianto di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019?
Dikutip dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tak ada perubahan jadwal pelaksaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, meksipun ada kekhawatiran merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menegaskan belum ada rencana perubahan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait waktu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
"Betul, belum ada kebijakan baru terkait dengan wabah corona dalam pelaksanaan SKB," jelas Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Lebih lanjut Paryono mengatakan, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.
"Jadwal SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April. Jadwal masih sesuai dengan rencana. Jadwal SKB dimulai 25 Maret," terang Paryono.
Ia melanjutkan, lantaran sejauh ini belum ada penyesuaian jadwal dari Panselnas, maka tidak ada toleransi bagi peserta SKB yang tidak hadir karena alasan virus corona.
"Peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur. Untuk saat ini belum ada kebijakan dari Panselnas terkait virus corona," kata Paryono.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2019 sendiri saat ini tengah menyelesaikan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar pada 10 Maret 2020 lalu.
Dan kini, peserta tengah menunggu hasil tes SKD yang bakal diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Kemudian, barulah peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dapat mengikuti tes SKB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.
Sumbang 60 persen penilaian.
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.
Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Materi tes SKB
Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Kemudian, matrei untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.
SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Tes potensial akademikTes praktik kerjaTes bahasa asingTes fisik atau kesamaptaanPsikotesTes kesehatan jiwaWawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kasus Virus Corona Terus Bertambah, Bagaimana Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019?