Sejumlah negara belakangan memiliki tingkat penularan yang tinggi dan menjadi episentrum baru seperti Korea Selatan, Jepang, Iran dan Italia.
"Di samping itu penyebaran ke negara-negara yang lain, yang baru juga sangat tinggi. Data beberapa hari yang lalu, dalam sehari ada 20 negara baru yang melaporkan ditemukannya kasus positif," kata dia.
Di Indonesia sendiri, ada dugaan kasus 1 dan kasus 2 positif virus corona disebabkan oleh warga negara Jepang domisili Malaysia yang berkunjung ke Jakarta.
Ada dugaan warga Jepang itu tak terdeteksi di bandara karena tak menunjukkan gejala suhu tubuh panas.
Larangan untuk empat negara
Belakangan, Pemerintah RI melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut.
Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.
"Indonesia terus memantau laporan perkembangan Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO."
Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut."
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia.
Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu.
Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan.
Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.
Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat.
Kartu tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Corona yang Mulai Menjinak dan Kekhawatiran Setelahnya..."
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR