Pelaku utama pembunuhan ini adalah tersangka TS yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka IS tidak bersekolah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan anggotanya melakukan serangkaian penangkapan pelaku pembunuh ini mulai Minggu (23/2/2020.
Setelah diperoleh bukti petunjuk kuat dari fakta otentik di lapangan pihaknya akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembunuhan ini di rumahnya, Senin (24/2/2020).
"Kedua tersangka pembunuhan ini adalah kakak beradik," ujarnya di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2).
Ia mengatakan kasus pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) warga Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang mengarah pada keterkaitan kedua tersangka ini.
Kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya masih di satu desa.
"Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur," ungkapnya.
Ditambahknnya, berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban penyebab korban meninggal karena melangami kekerasan secara fisik.
Karena di bawah umur tersangka IS berada di penjara khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Kota Mojokerto.
"Tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya.
Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Kakak Beradik Aniaya Siswa SD di Mojokerto, Dubur Korban Ditusuk Bambu
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR