10 orang tewas
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara itu, puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.
"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY, @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab "Kalau Mati di Tangan Tuhan""
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR