Advertorial
Intisari-online.com -Pernikahan anak di bawah umur di Iran ini sukses menggemparkan netizen di media sosial.
Pasalnya, gadis 10 tahun ini dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri berusia 12 tahun lebih tua.
Demi meminang gadis 10 tahun itu, mempelai pria bahkan rela mengeluarkan uang sampai Rp125 juta untuk mahar.
Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.
Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.
Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Baca Juga: Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api Viral, Ini Hukuman Bagi Pelaku yang Melakukannya
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.(Ardi Priyatno Utomo)
Pernikahan di bawah umur masih saja terjadi. Ada sejumlah alasan yang melatari. Paling banyak karena alasan ekonomi dan keluar dari kemiskinan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, angka perkawinan anak di atas 10 persen merata tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Sementara, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.
Jika diakumulasi, 67 persen wilayah di Indonesia darurat perkawinan anak.
Tiga provinsi yang memiliki persentase pernikahan anak tertinggi di Indonesia adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Angkanya di atas 37 persen. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama BPS dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan pada usia anak.
Dampak bagi anak perempuan
Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini.
Pertama, tercurinya hak seorang anak.
Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.
Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur.
Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.
Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat.
Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri.
Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.
Dampak bagi anak-anak hasil pernikahan dini
Beberapa risiko juga mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur.
Baca Juga: Tembok Rumah Berjamur? Cukup Semprotkan Campuran Ini Dijamin Segera Bersih!
Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak.
Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
Dampak di masyarakat
Sementara, dampak pernikahan dini juga akan terjadi di masyarakat, di antaranya langgengnya garis kemiskinan.
Hal itu terjadi karena pernikahan dini biasanya tidak dibarengi dengan tingginya tingkat pendidikan dan kemampuan finansial.
Hal itu juga akan berpengaruh besar terhadap cara didik orangtua yang belum matang secara usia kepada anak-anaknya.
Pada akhirnya, berbuntut siklus kemiskinan yang berkelanjutan.
(Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini merupakan gabungan 2 Artikel Kompas.com, sila baca artikel aslinya di sini dan di sini.