Advertorial

Mayat Bayi Ditemukan Membusuk di Saluran Kolam Warga, Terungkap Ibunya Seorang Siswi SMA yang Lakukan Hubungan Inses dengan Adik Kandung, Begini Pengakuannya

Khaerunisa

Editor

Terungkap seorang siswi SMA berusia 18 tahun nekat membuang bayi yang dilahirkannya dari hubungan inses dengan adik kandungnya
Terungkap seorang siswi SMA berusia 18 tahun nekat membuang bayi yang dilahirkannya dari hubungan inses dengan adik kandungnya

Intisari-Online - Peristiwa memilukan terjadi di Sumatera Barat.

Terungkap seorang siswi SMA berusia 18 tahun nekat membuang bayi yang dilahirkannya dari hubungan inses dengan adik kandungnya.

Kehamilan hingga pembuangan bayi itu rupanya tidak diketahui oleh orangtua SHF.

Kini, terungkap pula bagaimana kondisi keluarga siswi SMA ini.

Baca Juga: Kisah Keluarga Colt, Keluarga 'Inses' di Mana Anak-anaknya Diajari Berhubungan Intim dengan Saudaranya, Saat Ditemukan Polisi Kondisi Sangat Miris

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung, diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih anak SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Minum 4 Jenis Obat Ini Bersamaan dengan Teh Jika Anda Tak Mau Berujung Fatal, Simak Selengkapnya Berikut Ini!

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali. Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Baca Juga: Hanya Demi Bikin Video TikTok, Pemuda Ini Nekat Lari Bergelantungan di Kereta Api hingga Jatuh dan Masuk ke Bawah Gerbong, Begini Nasibnya saat Kereta Melaju Cepat

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Baca Juga: Cara Nekat Ruslan Tangkap 2 Buaya Viral, Seekor Ayam Jadi Pancingan, Terguling saat Bajul Berontak, Pemilik Perahu Sampai Takut Saat Buaya Raksasa Menabrak Perahunya

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Baca Juga: Videonya Viral, Pria Ini Hobi Pukuli Kucing Sampai Mati, Kepergok Ngamuk dan Hampir Pukuli Emak-emak, Saksi: Tiba-tiba Kucing Itu Dipukul dengan Sapu

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian, warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, fakta-fakta di lapangan, serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF, dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Baca Juga: Brexit Bikin Repot Para Pekerja Imigran Karena Harus 'Berjuang' Demi Dapatkan Visa, Sementara Pihak Pabrik Keluhkan Ini, Simak Bagaimana Syarat Bekerja di Inggris Setelah Brexit Diresmikan

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019.

Kemudian, pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Ashraf Sinclair Terlihat Berolahraga, Benarkah Aktivitasnya Bisa Memicu Serangan Jantung?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil

Artikel Terkait