Advertorial

Hati-hati! Kendaraan Korban Bencana atau Kecelakaan juga Bisa Berubah jadi Bodong dan Tak Bisa Diaktifkan Lagi, Jika Dinilai Ini oleh Petugas

May N

Editor

Ternyata, mobil kendaraan bencana atau kecelakaan bisa berubah jadi bodong dan STNK tidak dapat diaktifkan lagi
Ternyata, mobil kendaraan bencana atau kecelakaan bisa berubah jadi bodong dan STNK tidak dapat diaktifkan lagi

Intisari-online.com -Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang.

Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

"Benar, sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan).

Baca Juga: Setelah Meninggal Ternyata Manusia Masih Bisa Menyadari Kematiaannya, Begini Penjelasannnya Secara Ilmiah

Kendaraan menjadi bodong," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra dilansir dari KOMPAS.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Meski berlaku secara nasional, Halim menyebut kebijakan ini untuk tahap awal baru direalisasikan di daerah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya.

"Wilayah lainnya akan menyusul, saat ini dilakukan sosialisasi dengan gencar.

Baca Juga: Sering Dilakukan saat Lampu Merah, Menaruh Tuas Transmisi Otomatis di Posisi Ini Ternyata Bisa Mengancam Keselamatan, Simak Langkah Terbaik Untuk Keselamatan Anda

"Kita akan menerapkan itu karena sesuai amanat UU Nomor 22/2009," katanya.

Selain kendaraan yang STNK-nya tidak diurus atau dibayarkan selama dua tahun berturut seperti dijelaskan di atas, maka pemblokiran juga berlaku untuk kendaraan yang sudah tidak layak operasi.

"Misalkan, kendaraan tersebut kecelakaan lalu lintas dan rusak parah. Petugas di lapangan akan lakukan identifikasi dan melihat apakah masih bisa digunakan atau tidak. Jika tidak, akan diangkut untuk kemudian dicabut (dihapus) datanya," kata Halim.

Baca Juga: Tahu Dirinya akan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Jual Aset Ratusan Miliar, Amankan Harta?

"Ini juga berlaku untuk kendaraan yang rusak akibat bencana alam, lama tidak digunakan, dan sebagainya. Semua tindakan dilakukan usai petugas mengonfirmasi ke pemilik," ujarnya lagi.

(Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi"

Artikel Terkait