Polisi menangkap dua tersangka penipuan dengan modus pengiriman pesan melalui e-mail.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Yudhi Djaya yang berprofesi sebagai sopir ojek online dan seorang warga negara Nigeria bernama Nwachukwu.
Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni mengatakan, korban yang merupakan karyawan perusahaan berinisial IW mengalami kerugian mencapai Rp 919 juta akibat penipuan tersebut.
Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China.
Korban selalu berkomunikasi melalui e-mail dengan perusahaan tersebut.
Kedua tersangka lalu membuat alamat email yang menyerupai dengan e-mail perusahaan di China tersebut.
KOMENTAR