Selanjutnya, tersangka yang merupakan WNA Nigeria menghubungi korban menggunakan alamat e-mail tersebut.
"Tersangka (WNA Nigeria) meminta (korban) sejumlah uang dan ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Tanpa curiga, korban pun tertipu dan mengikuti kemauan tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Sebulan kemudian, korban mencoba menghubungi perusahaan di China. Namun, perusahaan di China itu mengaku belum menerima sejumlah uang dari korban.
"Setelah dicek, alamat email tersebut bukan milik perusahaan yang ada di China. Sehingga, korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Irhamni.
Kedua tersangka lalu ditangkap di dua tempat berbeda pada 13 Januari 2020.
KOMENTAR